JURNAL PENELITIAN
Koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum,koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
masyarakat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan namun banyak masyarakat
belum menyadari berapa besar pengaruh Koperasi bagi perekonomian
masyarakat.Koperasi juga bertujuan memajukan kesejahteraan anggota apda
khususnya dan masyarakat pada umumnya setiap ikut membanggun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan
makmur berdasrkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Koperasi saat ini
masih tertinggal jauh dibandingkan dengan perkembangan usaha swasta lainnya,hal
ini disebabkannya adanya masalah-masalah yang dihadapi koperasi terutama aspek
keseimbangan,aspek usaha dan modal,modal kerja bagi koperasi sangat
penting.Biasanya modal kerja harus disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dan
operasional koperasi apabila terjadi kekurangan modal kerja akan mengakibatkan
koperasi tersebut mengalami kebangkrutan,masalah modal ini sangat penting bukan
hanya perusahaan-perusahaan yang besar tetapi juga dialami oleh koperasi karena
dari itu koperasi harus cermat dalam mengelola modal.
Masalah yang timbul dari aspek ini menyebabkan koperasi sebagai badan usaha
tidak memiliki lagi budaya perusahaan yang kondusif,diakibatkannya koperasi
sulit untuk mengatualisasikan dirinyaditengah realitas perekonomian yang terus
berkembang kearah liberalisasi demikian juga koperasi tidak mempunyai daya
tarik sebagai sarana penghimpun pontensi okenomi para anggotanya yang
kecil-kecil dan tersebar karena koperasi lebih di prmosikan sebagai badan usaha
yang ideal ( tidak mencari keuntungan dan berwatak social).
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian
anggota sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna
jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan
kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor
oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan
usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya,
maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara
lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending
struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah
orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan
koperasi.
Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling,
yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian
bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang
konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang
anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian
bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan
modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada
transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi
memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang
berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost.
Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU
atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang
sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang
dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)
kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS)
kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara
pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh
keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi
jual-beli antara koperasi dengan anggota
Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit
seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling
menjadi kurang praktis. Pengumpulan
bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya
berdasaruntung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan
bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan
melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir
(active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).
Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal
anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit
unions.
Modal koperasi sendiri pada umumnya kecil karena menganut system simpanan yang
nilai nominalnya kecil dan sult perubahanya baru bisa dilakukan dalam waktu
tang sama,pencatatan dalam aktualisasi koperasi dilakuakn secara accrual Basic
sehingga mencerminkan arus kas dan factor resiko yang sebenarnya.Ekuitas
koperasi pada umumnya renda karena tiada insentif yang diberikan untuk simpanan
pokok dan simpanan wajib,sehingga sulit menghimpun dana untuk mengembangkan
permodalan baik dari para anggota maupun masyarakat,dana cadangan yang dihimpun
dari SHU dikelolah secara terpisa.SHU adalah Pendapatan Koperasi yang
diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.Sisa
hasil usaha berasal dari uasaha yang diselengarakanuntuk anggota dan juga buku
anggotaa.
Menginat modal kerja sanggat penting bagi koperasi,maka diperlukan penggunaan
modal kerja yang sesuai dengan kebutuhan koperasi.Oleh karena itu, pengaturan
modal kerja sangat diperlukan guna menjaga dam memantapkan kelancaran
operasional koperasi,serta melakukan perumusan terhadap kedaan kuangan yang
dimiliki koperasi tersebut agar tercapainya peningkatan perkembangan yang
optimal.
Untuk mengetahui penggunaan modal kerja dalam suatu koperasi maka data dalam
laporan keungaan yang terdir dari neraca dan SHU adala merupan sumber utama
yang akan digunakan dalam mengukur sejauh mana kualitas dan keputusan yang dibuat
oleh koperasi, sehingga tujuan koperasi akan terjapai, yaitu mendapat kan
pendapatan yang besar sehingga dapat mensejahterakan anggotanya.
Berikut ini data daru Koperasi MITRA UPKOSS Palembang pada tahun
2010,2011
Tabel 1
KOPERASI MITRA UPKOSS
PALEMBANG
PERHITUNGAN HASIL
USAHA
Per 31 Desember 2011
( dalam angka-angka
tahun 2010 sebagai pebanding)
No
|
URAIAN
|
TAHUN BUKU
2011
|
TAHUN BUKU
2010
|
1
|
Pendapatan jasa dan administrasi
|
Rp 88.116.280
|
Rp 102.700.800
|
2
|
HPP
|
Rp -
|
Rp -
|
3
|
Hasil usaha kotor
|
Rp 88.116.280
|
Rp 102.700.800
|
4
|
Beban bunga
|
Rp 2.500.000
|
Rp -
|
5
|
SHU sebelum beban usaha dan
organisasi
|
Rp 85.616.280
|
Rp 102.700.800
|
6
|
Pendapatan lain-lain ( deviden,saham
PT.Bank Bukopin)
|
Rp -
|
Rp -
|
7
|
Beban usaha dan organisasi
|
Rp 29.400.300
|
Rp 33.135.000
|
8
|
SHU sebelum pos luar biasa
|
Rp 56.215.980
|
Rp 69.565.800
|
9
|
Pendapatan diluar usaha
|
Rp -
|
Rp -
|
SHU Tahun berjalan
|
Rp 56.215980
|
Rp 69.565.800
|
Koperasi mitra upkoss Palembang merupakan koperasi yang bergerak dibidang
simpan pinjam,dan pengadaan perlengapan rumah tangga. Jumlah anggota koperasi
mitra upkoss Palembang terdiri dari 166 orang. Dimana anggota koperasi ini
merupakan pegawai dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi SUMSEL.Untuk
mensejahterakan amggotanya koperasi ini melakukan berbagai macam upaya
seperti menyediakan perlengkapan alat-alat rumah tangga seperti penyediaan
belender,mixer dan lain-lainya.
Berdasarkan data penghitungan sisa hasil usaha di atas menyatakan pendapatan
jasa dan administrasi pada tahun 2011 menurun dari Rp 102.700.800 menjadi Rp
88.116.280 penerunan dari tahun 2010-2011 adalah Rp14.584520, pada tahun 2010
beban bunga tidak ada dan pada tahun 2011 beban bunga tercantum Rp 2.500.000,
SHU sebelum beban usaha dan organisasi pada ahun 2010 sebesar Rp 102.700.800
sedangkan pada tahun 2011 SHU beban usaha dan organisasi sebesar Rp 85.616.280
penurunan SHU beban usaha dan organisasi sangat berbeda jauh yaitu Rp
17.084.520, pendapatan lainnya tidak ada baik di tahun 2010 maupun di tahun
2011, beban usaha dan organisasi pada tahun 2010 beban yang dikeluarkan sebesar
Rp 33.135.000 pada tahun 2011 beban usaha dan operasional menurun sebesar Rp
29.400.300 dan penurunan dari tahun 2010 sampia 2011 sebesar Rp 3.734.700, SHU
sebelum pos luar biasa pada tahun 2010 sebesar Rp 69.565.800. pada tahun 2011
SHU sebelum pos luar biasa sebesar Rp 56.215.980, mengakibatkan selisi sebesar
Rp 13.349.820 dan semua akun-akun yang ada diatas mengakibatkan selisi pada
laporan perhitungan sisa hasil usaha di atas mengakibatkan penurunan SHU pada
tahun berjalan pada tahun 2010 SHU tahun berjalannya sebesar Rp 69.565.800 dan
pada tahun 2011 sebesar Rp 56.215.980 dan mengakibatkan penuruna SHU tahun
berajalan cukup besar yaitu Rp 13349.820
Berdasarkan uraian diatas maka penulis akan melakukan penelitian dengan
judul “ Pengaruh Modal Kerja Terhadap Tingkat Pembagian SHU pada
Koperasi Simpan Pinjam”
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah di kemukaan jadi masalah yang akan
diteliti adalah : “ Berapa Besar Pengaruh Modal Kerja Terhadap tingkat
Pembagian SHU pada Koperasi Simpan Pinjam”
3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah,maka tujuan dari penelitian
ini adalah “ untuk mengetahui Pengaruh Modal Kerja Terhadap Tingkat
Pembagian SHU pada Koperasi Simpan Pinjam”
4. Manfaat Penelitian
Manfaat
penelitian ini diharapkan dapat memberikan maaf untuk pihak-pihak sebagi
berikut:
a. Bagi penulis
Dengan adanya penelitian ini dapat
menambah wawasan pengetahuan terutama mengenai masalah pengaruh modal kerja
terhadap yingkat pembagian SHU pada koperasi simpan pinjam
b. Bagi Tempat penelitian
Dengan adanya penelitian ini dapat
memberikan masukan dan informasi yang bermanfaat bagi koperasi mitra upkoss
Palembang mengenai pengaruh modal kerja terhadap tingkat pembagian SHU pada
koperasi simpan pinjam
c. Bagi Almamater
Penelitian in diharapkan dapat menambah
pengetahuan dan di harapkan dapat dijadikan bahan penelitian lebih lanjut,
terutama mengenai pengaruh modal kerja terhadap tingkat pembagian SHU pada
koperasi simpan pinjam
5. Kajian Pustaka
a. Penelitian Sebelumnya
Penelitian sebelumnya berjudul analisis penerapan PSAK no 27 terhadap
pendapatan dan beban pada laporan SHU koperasi karyawan Patra PT.Pertamina (
PERSERO) Palembang yang telah dilakukan oleh yasser seira (2007) . Perumusan
masalah yang diangkat dari penelitian tersebut adalah bagaiman penerapan PSAK
no.27 pada pengakuan pendapatan dan beban terhadap laporan SHU koperasi
karyawan Patra PT.Pertamia ( PERSERO ) Palembang.
Perbedaan penelitian sebelumnya dengan penelitian ini adalah penelitian
sebelumnya,yang menjadi objek penelitian adalah koperasi patra PT.Pertamina (
PERSERO) Palembang yang bergerak dibidang smpan pinjam,jasa anggota,pengadaan
bahan pokok, dan alat-alat perlengkapan kerja karyawan. Sedangkan pada
penelitian ini objek penelitiannya adalah koperasi mitra upkoss Palembang
dimana koperasi ini hanya bergerak dibidang simpan pinjam dan koperasi ini
anggotanya terdiri dari karyawan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
SUMSEL.
Persamaan penelitian sebelumnya dan penelitian ini adalah sama-sama menggunakan
teknik analisis deskriptif, yaitu penelitian yang bermaksud menggambarkan
keadaan yang sebenarnya tanpa membuat perbandingan atau hubungan antar variabel
penelitian dan kesamaan yang kedua adalah sama-sama membahas tentang Sisa Hasil
Usaha.
b. Landasan teori
1. pengertian koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian no
25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas
kekeluargaan. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang meyangkut kehidupan
koperasi.
2. Modal koperasi
Modal koperasi terdiri dari :
a. Modal sendiri yang
berasal dari :
1) Simpanan pokok
Adalah simpanan yang jumlah uang tertentu
yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada calon anggota koperasi untuk
disetorkan atas namanya kepada koperasi karyawan pada saat masuk menjadi
anggota dan tidak dapat ditarik kembali selama tercata sebagai anggota.
2) Simpanan wajib
Adalah simpanan yag jumlah nilai uang
tertentu yang tidak harus sama banyaknya yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayar dan disetorkan atas namanya dalam waktu tertentu kepada koperasi
selama tercatat sebagai anggota koperasi dan tidak dapat ditarik kembali selama
tercatat sebagai anggota.
3) Dana cadangan
sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4) Hibah
sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
b. Modal pinjaman yang dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya;
4) Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya;
5) Sumber lain yang sah
3. SHU
Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalm tahun buku yang
bersangkutan, sisah hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan,dibagiakn
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan eloh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat
anggota, besarnya pemupukan dana cadangan di tetapkan dalam rapat
anggota.
4. Jenis –Jenis koperasi
1) Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a) Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan atau menghasilkan barang.
Koperasi jenis ini melakukan atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi
adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki
usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil
kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b) Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c) Koperasi Simpan pinjam ( KPS)
Koperasi ini melayani para anggotanya
untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan
dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan
kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam
sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota
2) Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi
dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut
a) Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan
untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri
b) Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang
pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten
atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di
wilayah binaannya.
c) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan
masyarakat pedesaan. koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD.
Beberapa usaha KUD.
d) Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya
menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis,
buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat
penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai
sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk
usaha bersama.
3) Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat
dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20
orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
· Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang
anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu
kabupaten/kota.
· Gabungan
koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi
yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. ilayahnya
meliputi satu provinsi atau lebih.
· Induk koperasi
merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
6. Metodologi Penelitian
a. Jenis Penelitian
Menurut Sugiono ( 2009:11) jenis
penelitian berdasarkan eksplanasinya antara lain:
1. Penelitan Deskriptif
Penelitian deskriptif adalah penelitian
yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri,baik satu variabel atau
lebih tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel lain.
2. Penelitian Komperatif
Penelitian komperatif adalah penelitian
yang bersifat membandingkan, yang variabelnya masih sama dengan penelitian
variabel mandiri tetapi lebih dari satu atau dalam waktu yang berbeda.
3. Penelitian Asosiatif
Penelitian asosiatif adalah penelitian
yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel.
Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian deskriptif karena untuk
mengetahui gambaran yang jelas mengenai modal kerja terhadap tingkat pembangian
SHU pada koperasi simpan pinjam.
b. Tempat Penelitian
Objek penelitian ini bertempat pada
koperasi mitra upkoss Palembang yang beralamat Jl.Jend.Sudirman km.3,5 no.565
Palembang
c. Operasional Variabel.
Dalam penelitian ini variabel yang
digunakan dapat dilihat pada tambel sebagai berikut:
Table 2
Overasional Variabel
Variabel
|
Definisi
|
Indikator
|
Modal kerja
|
Modal yang digunakan pihak koperasi
untuk membiayai kegiatan-kegiatan koperasi simpan pinjam pada periode
2011-2012
|
- Simpan pinjam tahun 2011-2012
- Dari luar
|
SHU
|
Pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
|
- Sebelum di kenakan pajak pendapatan operasonal
- Sesudah di kenakan pajak
|
d. Data yang diperlukan
Menurut J. Supranto Jenis teknik
penelitian data dapat ditentukan dari berbagai sudut pandang antara
lain:
a) Data Primer
Adalah data yang diperoleh atau
dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya. Data primer
disebut juga sebagai data asli atau data baru yang memiliki sifat up
to date.Untuk mendapatkan data primer peneliti harus mengumplkan secara langsung.
Teknik yan dapat digunakan peneliti untuk mengumpulkan data primer antara lain
observasi, wawancara diskusi terfokus ( focus grup discussion-FGD ) dan
penyebaran kuesioner. Di sini penulis menlakukan wawancara terhadap karyawan
koperasi simpan pinjam dan melakukan observasi langsung ke koperasi simpan
pinjam.
b) Data Sekunder
Adalah data yang diperoeh atau
dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai
tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti biro
pusat statistik ( BPS),buku, laporan jurnal, dan lain-lain
1) Struktur organisasi
2) Visi dan misi koperasi
3) Laporan Rapat Anggota Tahunan
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data
primer.
e. Metode pengumpulan
data
Menurut Husein umar ( 2011:49-52)
dilihat dari segi cara atau teknik pengumpulan data, maka teknik yang digunakan
dalam pengumpulan dapat dilakukan dengan cara:
1) Pengamatan ( observasi )
pengamatan dan pencatatan
secara sistimatik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala atau
gejala-gejala dalam objek penelitian.
2) Wawancara
Wawancara digunakan sebagai teknik
pengumpulan penelitian ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan
yang harus diteliti dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari
responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya kecil/sedikit. Wawancara
adalah proses memproleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cra Tanya
jawab sambil bertatap muka antara penanya dengan penjawab dengan menggunakan
alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).
3) Kuesioner
Kuesioner (angket) merupakan teknik
pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan pertanyan atau pernyatan
tertulis kepada responden untuk dijawab. Kuesioner merupakan teknik pengumpulan
data paling efisien bila peneliti mengetahui dengan pasti variabel yang akan
diukur dan tahu apa yang bisa diharapkan dari responden.
4) Dokumentasi
merupakan merupakan suatu teknik pengumpulan data
dengan menghimpun dan menganalisis dokumen-dokumen, baik dokumen
tertulis,gambar maupun elektronik. Dokumen yang telah diperoleh kemudian
dianalisis (diurai), dibandingkan dan dipadukan (sintesis) membentuk satu hasil
kajian yang sistematis, padu dan utuh. Jadi studi dokumenter tidak sekedar
mengumpulkan dan menuliskan atau melaporkan dalam bentuk kutipan-kutipan
tentang sejumlah dokumuen yang dilaporkan dalam penelitian adalah hasil
analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik
wawancara yaitu wawancara dengan para karyawan yang ada pada koperasi dan yang
berwewenang memberikan informasi yang berhubungan dengan penelitian ini dan
penelitian ini juga menggunakan teknik dokumentasi yaitu berupa laporan
keuangan yang diberikan oleh koperasi dimana setiap tahun akan di adakan Rapat
Anggota Tahunan.
f. Teknik
Analisis Data
1. Analisis data
Menurut sugiyono
(2004:13) analisis data dalam penelitian dapat dikelompokan menjadi dua yaitu:
a. Analisis Kualitatif
Adalah yang dapat dinyatakan dalam
angka-angka dan dapat merupakan jawaban dari suatu peristiwa yang sulit di
ukur.
b. Analisis Kuantitatif
pengolahan data dengan
kaidah-kaidah matematik terhadap data angka atau numeric. Angka dapat merupakan
representasi dari suatu kuantita maupun angka sebagai hasil konversi dari suatu
kualita, yakni data kualitatif yang dikuantifikasikan
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif
karena penelitian ini menggunakan angka ( numeric ) dan untuk mengetahui berapa
besar pengaruh modal kerja terhadap tingkat pembagian SHU pada koperasi simpan
pinjam.
2. Teknik Analisis
Teknik analisis yang
digunakan dalam penelitian ini analisis kuantitatif karena penlitian ini ingin
mengetahui berapa besar pengaruh modal kerja terhadap tinggkat pembagian SHU
pada koperasi simpan pinjam.
Perhitungannya dengan
menggunakan perhitungan seperti berikut:
1. Pengujian satu
sisi
Ho diterima apabila
α ≤ probabilitas hasil sampel
Ho ditolak apabila α
> probabilitas hasil sampel
2. Pengujian dua sisi
Ho diterima apabila α ≤
2 kali probabilitas hasil sampel
Ho ditolak apabila α
> 2 kali probabilitas hasil sampel.
estikarzila30.blogspot.co.id/2013/06/contoh-ujian-penelitian-koperasi.html
Tahun 2016, Kementerian Koperasi dan UKM Akan
Revitalisasi 85 Pasar
Jakarta, TabloidPendidikan.Com –
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan merevitalisasi 85 pasar
rakyat di tahun ini. Sebanyak 60 pasar rakyat akan dibangun di tempat reguler.
Sementara 25 lainnya akan dibangun di perbatasan.
Proyek revitalisasi pasar ini,
Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Kementerian Dalam Negeri. Kementerian
Koperasi hanya menjalankan tugas perbantuan untuk Kementerian Dalam Negeri.
Pemilihan lokasi menunggu kabar dari Kemendagri.
“Kami akan tunggu datanya dari
Kementerian Dalam Negeri, mungkin akhir Januari ini sudah ada,” kata Deputi
Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta,
Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
Revitalisasi pasar rakyat ini
diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 950 juta. Namun, menurut
Wayan tidak semua anggaran ini dipergunakan untuk pembangunan. Apabila
dikurangi dengan anggaran perencanaan dan pajak diperkirakan akan menghabiskan
dana Rp 750 juta hingga Rp 800 juta untuk pembangunannya.
Anggaran ini nantinya akan diberikan
kepada Pemda untuk dikelola. Skema ini merupakan skema baru menggantikan dana
bantuan sosial yang tidak lagi dilakukan di tahun ini.
Pagu anggaran deputi bidang produksi dan
pemasaran pada tahun 2016 adalah sebesar Rp 156,4 milia. Program untuk pagu ini
selain revitalisasi pasar juga melaksanakan pasar murah di 15 lokasi. [Swa]
Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor Dituntut 6 Tahun
Penjara
19 September, 2016 - 19:51
BANDUNG, (PR).- Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor
Hidayat Yudha Prianta dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Bogor. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 200
juta, subsider kurungan enam bulan. Demikian terungkap dalam sidang kasus
penyelewengan dana pembasan lahan Pasar Jambu Dua atau yang dikenal Angkahong,
di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 19
September 2016 malam.
Dalam sidang yang dipimpin Lince Anapurba, tim JPU menyatakan,
jika terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer, yakni
pasal 2 undang-undang Tipikor.
"Menuntut majelis menjatuhkan pidana hukuman enam tahun
penjara dikurangi masa tahanan," kata salah seorang tim JPU Kejari Bogor.
Selain hukuman fisik, terdakwa Hidayat juga diharuskan membayar denda Rp 200
juta, dan jika tidak sanggup membayar diganti dengan hukuman penjara selama 6
bulan.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU terlebih dulu membacakan hal
yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang
memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara
untuk hal yang meringankan terdakwa mengaku perbuatanya, kooperatif dan sopan
selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pledoi
atau Nota pembelan. Sidang yang dipimpin Lince Anapurba ditunda dan dilanjutkan
Senin 26 September 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya,sebagaimana tercantum dalam
dakwaan primer. Dalam dakwaan kasus pembebasan lahan seluas 7,302 meter persegi
senilai Rp43,1 miliar milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) itu, Hidayat
diduga terlibat dalam kasus itu.
Selain Hidayat, dalam sidang terpisah juga dibacakan tuntutan
untuk mantan Camat Tanah Sereal Iwan Gumilar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun
Adnan. Bahkan dalam dakwaan disebut-sebut nama Wali Kota Bogor Bima Arya turut
terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam
pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak
ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong-red) oleh Pemerintah Kota
Bogor pada akhir 2014. Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen
kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual
beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dengan harga yang disepakati
untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp 43,1 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun terdapat 51 titik lokasi pedagang
kaki lima (PKL) di Kota Bogor, diantaranya terdapat di kawasan utama yakni
Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika. Tiga lokasi tersebut
menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui
Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.
Penataan dimulai pada pertengah 2014 lalu, dilakukan pembersihan
PKL di MA Salmum, dan memindahkan atau merelokasi PKL agar tidak berdagang
kembali ke tempat tersebut. Ada tiga lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat
relokasi yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presiden Theater, dan Pasar
Jambu Dua.
Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah
Pasar Jambu Dua, dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk
relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Bogor, lokasi tersebut memang diproyeksikan untuk pasar.
Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi
PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di
angaraan APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan
aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki
oleh pengusaha Angka Hong seluas 3.000 meter.
Lahan 3.000 meter
tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk
ditempati oleh para para PKL yang berjulan sekitar 500 PKL. Pada APBD Perubahan
2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan
lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor
hanya Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat
memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp 35
miliar.***
Kadangpintar: Online Casino in India - KADG Pintar
BalasHapusPlay slots online 온카지노 and 제왕카지노 earn real cash with this online casino at KADG Pintar! We offer a 바카라 사이트 variety of casino games including slots and video poker,