Selasa, 15 November 2016

AKUNTANSI PEMERINTAHAN



PENGAWASAN MELEKAT DAN PENGAWASAN FUNGSIONAL
1.      PENGAWASAN MELEKAT
1.1  Pengertian Pengawasan Melekat
Berhasil atau tidaknya pelaksanaan tugas-tugas suatu organisasi, serta baik atau buruknya citra organisasi itu dalam pandangan masyarakat.
Pelaksanaan pengawasan dengan penekanan pada pentingnya perananan atasan atau pimpinan inilah yang disebut sebagai pengawasan melekat.
Untuk menjamin efektifitas pelksanaan tugas kepengawasan itu, tidak bisa tidak, seorang atasan atau pimpinanan suatu instansi, dituntut untuk mengembangkan suatu sistem pengawasan tertentu.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disaksikan bahwa pengawasan melekat, sebagai pengawasan atasan langsung, dalam pelaksanaannya menuntut diterapkannya Sistem Pengendalian Manajemen sebagai unsur utamanya.
1.2  Bila dirinci lebih jauh, maka ruang lingkup pengawasan melekat antara lain ;
a)      Pelaksanaan melekat dilaksankan berdasarkan kebijaksanaan yang telah digariskan.
b)      Pengawasan melekat dengan ruang lingkup sebagaimana di atas dilakukan oleh setiap atasan.
1.3  Sesuai sengan instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1989, tujuan waskat adalah :
a)      Meningkatkan disipin, prestasi kerja, dan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas;
b)      Menekan hingga sekecil mungkin penyalahgunaan wewenang;
c)      Menekan hingga sekecil mungkin kebocoran serta pemborosan keuangan negara dan segala bentuk pungutan liar lainnya;
d)     Mempercepat penyelesaian perizinan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
e)      Mempercepat urusan kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
1.4  Prinsip-Prinsip Pengawasan Melekat
a)      Waskat harus dilakukan secara berjenjang
b)      Waskat harus dilaksanakan oleh setiap pimpinan
c)      Waskat lebih diarahkan oleh pencegahan terhadap penyimpangan.
d)     Waskat harus bersifat membina.
e)      Waskat harus merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.
f)       Waskat harus dilaksanakan dengan menggunakan sistem tertentu.
g)      Waskat merupakan pengawasan yang pokok.
1.5  Indikator Keberhasilan Pengawasan Melekat
a)      Meningkatkan disiplin, prestasi, dan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas.
Indikatornya :
(a)    Meningkatkan tingkat kehadiran.
(b)   Berkurangnya tunggakan kerja.
(c)    Rencana yang disusun dapat menggambarkan adanya sasaran yang jelas.
(d)   Tugas dapat selesai sesuai rencana.
(e)    Tercapainya sasaran tugas
(f)    Berkurangnya kerja lembur.
(g)   Meningkatkan disiplin aparatur.
b)      Berkurangnya penyalahgunaan wewenang.
Indikatornya :
(a)    Berkurangnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintah.
(b)   Terpenuhinya hak-hak pegawai negeri dan masyarakat sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
c)      Berkurangnya kebocoran, pemborosan, dan pungutan liar.
Indikatornya :
(a)    Berkurangnya kualitas dan kuantitas kasus-kasus penyimpangan.
(b)   Berkurangnya tingkat kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
d)     Cepatnya penyelesaian perizinan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Indikatornya :
(a)    Hilangnya antrian yang penuh sesak diloket pelayanan.
(b)   Ketepatan waktu dalam perizinan dan pelayanan.
(c)    Berkurangnya tunggakan kerja.
(d)   Makin banyaknya prestasi pelayanan.
1.6  Kendala-Kendala Pengawasan Melekat
a)      Adanya sementara pejabat yang bertindak “overacting”.
b)      Adanya iklim budaya.
c)      Adanya perasaan enggan dalam melaksanakan waskat.
d)     Adanya perasaan sungkan dalam melaksanakan pengawasan.
e)      Masih lemahnya penguasaan atasan terhadap subtansi permasalahan yang diawasi.
f)       Pimpinan ikut menikmati atau terlibat secara langsung.
2.      PENGAWASAN FUNGSIONAL
2.1  Pengawasan fungsional atau wasnal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional, baik yang berasal dari linhkungan internal, maupun dari lingkungan eksternal pemerintahan.
Walaupun pengawasan melekat dinyatakan sebagai unsur pengawasan yang utama, hal itu sama sekali tidak berarti bahwa pelaksanaan pengawasan fungsional dapat ditinggalkan begitu saja dalam penyelenggaraan pengawasan secara keseluruhan.
Sebagai unsur penunjang, pelaksanaan pengawasan fungsional bersifat mutlak.
Berdasarkan penjelasan itu, dapat disaksikan bahwa keberadaan pengawasan fungsional pada dasarnya sama pentingnya dengan pengawasan melekat.
2.2  Aparat yang melaksanakan pengawasan fungsional dalam lingkungan internal pemerintahan adalah :
a)      Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BKKP)
b)      Inspektorat Jenderal Departemen, Aparat Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departmen, dan Intansi Pemerintahan lainnya.
c)      Inspektorat Wilayah Propinsi
d)     Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya
Maka aparat pengawasan fungsional sebagaimana di atas harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a)      Terlepas dari pelaksanaan yang dinilai
b)      Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi
c)      Pangkat serta jabatannya harus memadai
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar