PENGAWASAN MELEKAT DAN PENGAWASAN FUNGSIONAL
1.
PENGAWASAN
MELEKAT
1.1
Pengertian
Pengawasan Melekat
Berhasil atau tidaknya pelaksanaan tugas-tugas suatu organisasi,
serta baik atau buruknya citra organisasi itu dalam pandangan masyarakat.
Pelaksanaan pengawasan dengan penekanan pada pentingnya perananan
atasan atau pimpinan inilah yang disebut sebagai pengawasan melekat.
Untuk menjamin efektifitas pelksanaan tugas kepengawasan itu, tidak
bisa tidak, seorang atasan atau pimpinanan suatu instansi, dituntut untuk
mengembangkan suatu sistem pengawasan tertentu.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disaksikan bahwa pengawasan
melekat, sebagai pengawasan atasan langsung, dalam pelaksanaannya menuntut
diterapkannya Sistem Pengendalian Manajemen sebagai unsur utamanya.
1.2
Bila
dirinci lebih jauh, maka ruang lingkup pengawasan melekat antara lain ;
a)
Pelaksanaan
melekat dilaksankan berdasarkan kebijaksanaan yang telah digariskan.
b)
Pengawasan
melekat dengan ruang lingkup sebagaimana di atas dilakukan oleh setiap atasan.
1.3
Sesuai
sengan instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1989, tujuan waskat
adalah :
a)
Meningkatkan
disipin, prestasi kerja, dan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas;
b)
Menekan
hingga sekecil mungkin penyalahgunaan wewenang;
c)
Menekan
hingga sekecil mungkin kebocoran serta pemborosan keuangan negara dan segala
bentuk pungutan liar lainnya;
d)
Mempercepat
penyelesaian perizinan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
e)
Mempercepat
urusan kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
1.4
Prinsip-Prinsip
Pengawasan Melekat
a)
Waskat
harus dilakukan secara berjenjang
b)
Waskat
harus dilaksanakan oleh setiap pimpinan
c)
Waskat
lebih diarahkan oleh pencegahan terhadap penyimpangan.
d)
Waskat
harus bersifat membina.
e)
Waskat
harus merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.
f)
Waskat
harus dilaksanakan dengan menggunakan sistem tertentu.
g)
Waskat
merupakan pengawasan yang pokok.
1.5
Indikator
Keberhasilan Pengawasan Melekat
a)
Meningkatkan
disiplin, prestasi, dan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas.
Indikatornya :
(a)
Meningkatkan
tingkat kehadiran.
(b)
Berkurangnya
tunggakan kerja.
(c)
Rencana
yang disusun dapat menggambarkan adanya sasaran yang jelas.
(d)
Tugas
dapat selesai sesuai rencana.
(e)
Tercapainya
sasaran tugas
(f)
Berkurangnya
kerja lembur.
(g)
Meningkatkan
disiplin aparatur.
b)
Berkurangnya
penyalahgunaan wewenang.
Indikatornya
:
(a)
Berkurangnya
tuntutan masyarakat terhadap pemerintah.
(b)
Terpenuhinya
hak-hak pegawai negeri dan masyarakat sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
c)
Berkurangnya
kebocoran, pemborosan, dan pungutan liar.
Indikatornya :
(a)
Berkurangnya
kualitas dan kuantitas kasus-kasus penyimpangan.
(b)
Berkurangnya
tingkat kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
d)
Cepatnya
penyelesaian perizinan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Indikatornya :
(a)
Hilangnya
antrian yang penuh sesak diloket pelayanan.
(b)
Ketepatan
waktu dalam perizinan dan pelayanan.
(c)
Berkurangnya
tunggakan kerja.
(d)
Makin
banyaknya prestasi pelayanan.
1.6
Kendala-Kendala
Pengawasan Melekat
a)
Adanya
sementara pejabat yang bertindak “overacting”.
b)
Adanya
iklim budaya.
c)
Adanya
perasaan enggan dalam melaksanakan waskat.
d)
Adanya
perasaan sungkan dalam melaksanakan pengawasan.
e)
Masih
lemahnya penguasaan atasan terhadap subtansi permasalahan yang diawasi.
f)
Pimpinan
ikut menikmati atau terlibat secara langsung.
2.
PENGAWASAN
FUNGSIONAL
2.1
Pengawasan
fungsional atau wasnal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional, baik yang berasal dari linhkungan internal, maupun dari lingkungan
eksternal pemerintahan.
Walaupun pengawasan melekat dinyatakan sebagai unsur pengawasan
yang utama, hal itu sama sekali tidak berarti bahwa pelaksanaan pengawasan
fungsional dapat ditinggalkan begitu saja dalam penyelenggaraan pengawasan
secara keseluruhan.
Sebagai unsur penunjang, pelaksanaan pengawasan fungsional bersifat
mutlak.
Berdasarkan penjelasan itu, dapat disaksikan bahwa keberadaan
pengawasan fungsional pada dasarnya sama pentingnya dengan pengawasan melekat.
2.2
Aparat
yang melaksanakan pengawasan fungsional dalam lingkungan internal pemerintahan
adalah :
a)
Badan
pengawasan keuangan dan pembangunan (BKKP)
b)
Inspektorat
Jenderal Departemen, Aparat Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departmen, dan
Intansi Pemerintahan lainnya.
c)
Inspektorat
Wilayah Propinsi
d)
Inspektorat
Wilayah Kabupaten atau Kotamadya
Maka aparat pengawasan fungsional sebagaimana di atas harus
memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a)
Terlepas
dari pelaksanaan yang dinilai
b)
Berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi
c)
Pangkat
serta jabatannya harus memadai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar